PPDB 2024/2025

Selamat Datang di Website PPDB SMA Negeri 1 Pekalongan

Informasi

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420 / 04794, Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025. Maka jalur penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 1 Pekalongan Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut :

Zonasi

Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru yang dilakukan berdasarkan wilayah tempat tinggal calon peserta didik baru.

Afirmasi

Afirmasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan bagi calon peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah(ATS).

Perpindahan Orang Tua / Wali

Perpindahan Orang Tua / Wali adalah jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang orang tua / wali pindah domisili kerja sebelum 1 tahun.

Prestasi

Prestasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.

Informasi

Daya Tampung

Zonasi

Afiramsi

Perpindahan Orang Tua

Prestasi

Data diatas merupakan presentase daya tampung yang ada di SMA Negeri 1 Pekalongan Tahun Ajaran 2024/2025, Dengan total daya tampung sebanyak 324 calon peserta didik baru.

Persyaratan

Umum & Khusus

Persyaratan UMUM

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berasal dari SMP/MTS di wilayah Kota Pekalongan maupun luar Kota Pekalongan, kecuali untuk jalur zonasi.
  • Calon Peserta didik telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTS atau sederajat.
  • Usia calon peserta didik maksimal 21 tahun per tanggal 22 Juni 2024.
  • Melakukan pendaftaran secara online dan mencetak bukti pendaftaran (Bukti pendaftaran yang sudah dicetak dibawa saat pengumpulan berkas).

Persyaratan Khusus

    1. Buku rapor SMP/Sederajat
    2. Surat keterangan nilai rapor semester 1 -5
    3. Ijazah SMP/SKL/Kejar Paket B
    4. Akta kelahiran maksimal umur 21 tahun
    5. Kartu keluarga(KK).
      Ketentuan :
      1. KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun terhitung tanggal 27 Juni 2024(Tanpa adanya perubahan alamat domisili).
      2. Bagi KK yang mangalami perubahan alamat domisili, kepindahan alamat domisili harus seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
      3. Bagi CPD yang tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili Kartu Keluarga tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi(Harus melampirlan surat pertanggung jawaban mutlak). Download Surat
      4. Bagi CPD dari pondok pesantren harus menyertakan surat keterangan EMIS(Eduaction Management islamic).
    6. Piagam prestasi akademik maupun non akademik (jika ada).
      Lihat Ketentuan
    7. Surat pernyataan kebenaran dokumen.
      Download Surat
    1. Buku rapor SMP/Sederajat
    2. Surat keterangan nilai rapor semester 1 -5
    3. Ijazah SMP/SKL/Kejar Paket B
    4. Akta kelahiran maksimal umur 21 tahun
    5. Kartu keluarga(KK).
    6. Piagam prestasi akademik maupun non akademik (jika ada).
      Lihat Ketentuan
    7. CPD yang bersal dari keluarga ekonomi kurang mampu dibuktikan dengan :
      Ketentuan :
      1. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
      2. Terdatadalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial(Screenshoot DTK).
        Link DTKS
    8. CPD yang bersal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Download surat keterangan
    9. CPD ATS yang terdaftar dalam sistem informasi kesejahteraan sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat/kecamatan setempat(dilampirkan ijazah SMP/Sederajat sebelum tahun kelulusan 2023/2024).
      Download surat keterangan
    10. Surat pernyataan kebenaran dokumen.
      Download Surat
    1. Buku rapor SMP/Sederajat
    2. Surat keterangan nilai rapor semester 1 -5
    3. Ijazah SMP/SKL/Kejar Paket B
    4. Akta kelahiran maksimal umur 21 tahun
    5. Kartu keluarga(KK).
    6. Surat penugasan dari kantor/instansi yang bersangkutan.
      Ketentuan :
      1. Surat penugasan yang diterbitkan paling lama 1 tahun terhitung tanggal 27 Juni 2024(Tanpa adanya perubahan alamat domisili).
      2. Perpindahan penugasan harus antar kota/kabupaten.
    7. Surat keterangan alamat kantor/instansi yang bersangkutan.
    8. Piagam prestasi akademik maupun non akademik (jika ada).
      Lihat Ketentuan
    9. Surat pernyataan kebenaran dokumen.
      Download Surat
    1. Buku rapor SMP/Sederajat
    2. Surat keterangan nilai rapor semester 1 -5
    3. Ijazah SMP/SKL/Kejar Paket B
    4. Akta kelahiran maksimal umur 21 tahun
    5. Kartu keluarga(KK).
    6. Piagam prestasi akademik maupun non akademik (jika ada).
      Lihat Ketentuan
    7. Surat pernyataan kebenaran dokumen.
      Download Surat

Ketentuan

Ketentuan Pendaftaran

    1. CPD melakukan pendaftaran akun pada laman PPDB Jateng PRov secara mandiri dirumah. Link PPDB
    2. CPD melakukan verifikasi berkas pada sekolah terdekat.
      Ketentuan verifikasi berkas di SMAN 1 Pekalongan:
      1. Melakukan pendaftaran antrean
        Link antrean
      2. Membawa berkas pendaftaran.
        Lihat persyartan
      3. Mengenakan seragam sekolah asal
      4. Potongan ramput rapi (CPD Putra)
      5. Mengenakan spatu & kaos kaki
      6. Orang tua/wali yg mengantar berpakaian rapi
  • Setelah melakukan verifikasi berkas, CPD melakukan aktifasi akun secara mandiri pada mandiri pada laman PPDB Jateng Porv.
    Link PPDB

  • CPD melakukan pendaftaran sekolah SMA/SMK secara mandiri pada laman PPDB Jateng Prov.
    Link PPDB Ketentuan :

    1. CPD dapat meilih 1 jalur zonasi dan 1 jalur prestasi/afirmasi diluar zona.
    2. CPD dapat mengubah pilihan sekolah baik dari SMA ke SMK atau sebaliknya selama masa pendaftaran(melakukan pembatalan terlebih dahulu).

  • CPD dapat memantau jurnal PPDB Jateng Prov, untuk mengetahui masuk / tidaknya kedalam sekolah tujuan.
    Link PPDB

  • Pengumuman PPDB 2024 dapat dilihat pada laman PPDB Jateng Prov.
    Link PPDB

Alur

Alur Pendaftaran

1
Pengumuman PPDB 2024

06 Juni 2024

Baca ketentuan
Pendaftaran Akun & Verifikasi Berkas

11 s.d 24 Juni 2024

Baca ketentuan
2
3
Aktifasi Akun

11 s.d 24 Juni 2024

Baca ketentuan
Pendaftaran dan Perubahan Pilihan

24 s.d 27 Juni 2024

Baca ketentuan
4
5
Masa tenang

28 s.d 30 Juni 2024

Baca ketentuan
Pengumuman

01 Juli 2024

Baca ketentuan
6
Pengumuman PPDB 2024
1

06 Juni 2024

Baca ketentuan
2
Pendaftaran Akun & Verifikasi Berkas

11 s.d 24 Juni 2024

Baca ketentuan
Aktifasi Akun
3

11 s.d 24 Juni 2024

Baca ketentuan
4
Pendaftaran dan Perubahan Pilihan

24 s.d 27 Juni 2024

Baca ketentuan
Masa tenang
5

28 s.d 30 Juni 2024

Baca ketentuan
6
Pengumuman

01 Juli 2024

Baca ketentuan